Surabaya, Aktual.com — “Fatwa MUI mengenai salah satu item BPJS yang dinyatakan haram, harus dilakukan diskusi terlebih dahulu secara mendalam,” demikian disampaikan oleh Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansah, saat berada di Yayasan Siti Khatijah Surabaya, Sabtu (1/8).
Khofifah menjelaskan, bahwa BPJS merupakan sebuah kelembagaan yang terlahir dari Undang-Undang. Dan, juga merupakan kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah, sehingga jelas diakui legalitasnya.
Namun, ketika ada kontra dari elemen atau kalangan tertentu, lebih baik tidak langsung menghukum. Namun, diupayakan harus ada masukan-masukan agar seluruh regulasi bisa berjalan maksimal.
Dengan demikian, lanjut Khofifah, dibutuhkan masukan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementrian Sosial, dan berbagai elemen sosial keagamaan, Ormas, kalangan Perguruan Tinggi, agar lebih konperehensif.
“Saya tidak menyebut fatwa MUI itu berlaku atau tidak. Tetapi pemerintah ini melaksanakan program yang sudah ada regulasinya, dan ada Undang-Undang yang menjadi refrensi sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR. Sudah pasti diakui legalitasnya,” urainya menjelaskan.
Khofifah membeberkan, 88,2 juta masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan dari BPJS kesehatan. Ini sebagai bentuk upaya terhadap pembangunan manusia.
“Kalau tidak sehat, jelas berpengaruh pada pembangunan manusianya sendiri. Dan berdampak pada kondisi bangsa,” katanya lagi.
Padahal, jika berpatokan pada Hadis Rasulullah SAW, mengatakan pemerintah yang baik adalah pemerintahan yang membelanjakan anggaran kenegaraan untuk kesejahteraan rakyatnya.
Indikator tersebut hampir dipegang oleh seluruh negara di dunia. Dimana indikator tersebut meliputi kesehatan, pendidikan dan pendapatan perkapita masyarakat.
Dalam hal ini, BPJS berupaya merangkul 88 juta warga negara Indonesia untuk menunjang kesehatan yang merupakan bagian dari pembangunan bangsa.
“Tiga puluh lima persen sudah tercover. Kita upayakan tahun depan sudah 40 persen warga ekonomi menengah ke bawah sudah ter-cover semua,” terang ia menutup pembicaraan.
Artikel ini ditulis oleh: