Surabaya, Aktual.com – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ‘menyindir’ rencana Kementerian Perdagangan. Yakni terkait relaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali rencana merelaksasi peraturan mengenai penjualan miras. Sebagai bentuk kehati-hatian untuk mencegah munculnya minuman oplosan. ‘Dilonggarkannya’ peraturan mengenai penjualan miras, menurut dia bakal berdampak ke resiko sosial. Sebab selama ini minuman keras lebih banyak dikonsumsi anak-anak muda.

“Saya ingin mengajak kepada seluruh elemen, apa yang ingin menjadikan kemungkinan terjadinya resiko sosial, tolong itu dihentikan,” ujar Khofifah, seusai menghadiri kongres fatayat di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (20/9).

Padahal, ujar dia, di Amerika saja, minuman keras dengan kadar alkohol tertentu hanya bisa dijual tempat tertentu dan ada pembatasan umur.

“Penjualan di toko toko mart itu kan sudah ditutup bulan April lalu. Nah, yang sekarang ini saya akan komunikasikan dulu apa benar akan dibuka kembali. Yang penting kita harap dari semua elemen untuk saling koreksi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: