Surabaya, Aktual.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota (Walkot) Surabaya, pasca dilantiknya Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial RI.
Dalam keterangan tertulisnya, Khofifah mengungkapkan, penunjukan Whisnu tersebut atas dasar radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) no 131.35/7002/OTDA tertanggal 23 Desember 2020 ttd Dirjen Otda.
“Maka Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat perintah no 131/1143/011.2/2020 yang memerintahkan sdr. Whisnu Sakti Buana ST Wakil Walikota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya,” tulisnya, Kamis (23/12).
Dengan begitu, dipastikannya Whisnu akan melaksanakan tugas sebagaimana yang dilakukan Risma sebelumnya, selama kurang lebih dua bulan, atau tepatnya sampai Februari 2020. Ketika Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya terpilih, telah dilantik.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat 1 dan 2 UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sejak terbitnya surat tugas sampai dilantiknya Walikota Surabaya yang definitif,” terangnya.
Pemprov Jatim juga telah mengirimkan surat Perinrah Gubernur Jawa Timur, yang intinya adalah memerintahkan Whisnu Sakti Buana untuk melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Surabaya. Surat telah dikirim dan diterima pada tanggal 24 Deaember 2020.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i