Biak, Aktual.com – Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Biak Numfor, Papua memperketat pengawasan perizinan dokter praktik di wilayah Biak dan Supiori.

Ketua IDI Biak Numfor Izak Reba menegaskan, setiap dokter yang bertugas di Kabupaten Biak Numfor dan Supiori harus memperoleh rekomendasi IDI sebagai induk organisasi dokter Indonesia.

“Dokter yang datang dalam rangka penugasan program magang dari pusat atau dokter lain ketika bertugas di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori harus melapor ke organisasi IDI, dengan membawa bukti legal profesi yang dimiliki,” ujarnya di Biak, Sabtu (11/3).

Kebijakan memperketat pengawasan izin dokter praktik, menurut Izak, bagi organisasi profesi IDI dapat mencegah dini penyalahgunaan profesi dokter dalam melayani pemeriksaan kesehatan masyarakat di Biak dan Supiori.

“IDI sebagai organisasi profesi melindungi setiap anggotanya dalam melaksanakan tugas pelayanan publik di puskesmas, puskesmas pembantu hingga rumah sakit umum daerah dan rumah sakit TNI.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu