Jakarta, Aktual.co — Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan, Kapal MV Hai Fa yang didakwa terkait penangkapan ikan secara ilegal seharusnya dapat dituntut berat karena juga melanggar kedaulatan negara Indonesia.
“Terjadi pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara sebagaimana diatur di dalam Konvensi Hukum Laut Internasional PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim di Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut dia, pelanggaran serius terkait kedaulatan itu karena Kapal MV Hai Fa dinilai memasuki wilayah teritorial Indonesia dan melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal.
Selain itu, lanjutnya, penangkapan ikan yang dilakukan secara ilegal itu juga dinilai berlangsung di perairan kepulauan maupun di perairan teritorial RI.
Kapal MV Hai Fa itu sendiri merupakan kapal raksasa (berbobot 4.306 Gross Tonnage/GT) berbendera Panama dengan awak buah kapal yang didominasi warga negara dari Republik Rakyat Tiongkok.
Pada akhir Desember 2014, patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bersama dengan aparat TNI-AL berhasil mengamankan kapal MV Hai Fa ketika merapat di pelabuhan Wanam, Merauke.
Setelah melalui proses penyidikan hingga masuk ke persidangan, ternyata hasilnya jaksa hanya menuntut nakhoda kapal MV Hai Fa bernama Zhu Nian Lee, dituntut denda sebesar Rp200 juta dan subsider hukuman penjara enam bulan karena melanggar Pasal 100 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon.
Tuntutan itu dilayangkan karena nakhoda diduga secara sengaja ingin menyelundupkan 900 ton ikan, termasuk jenis yang dilarang ekspor ke Tiongkok.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku kecewa terhadap ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di Indonesia.
“Setelah kami teliti, hasilnya sangat mengecewakan,” kata Susi Pudjiastuti dalam jumpa pers di kantor KKP, Jakarta, Senin (23/3).
Menurut Susi yang baru pulang dari kunjungannya ke Amerika Serikat itu, dirinya merasa sangat sedih dan marah karena kerja keras yang dilakukan hingga tengah malam ternyata menghasilkan seperti ini.
Ia juga mengingatkan bahwa mengatasi pencurian ikan dari pihak kapal asing merupakan langkah awal untuk mensejahterakan nelayan tradisional yang ada di berbagai daerah di Tanah Air.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















