Kemudian, KKP-Kementerian ESDM juga diharapkan dapat membangun parasaran pengisian bahan bakar di wilayah nelayan kecil sesuai dengan mandat UU No 7 Tahun 2016.
“UU No 7 Tahun 2016 telah memandatkan kepada pemerintah segera memberikan perlindungan dan pemberdayaan khususnya bagi nelayan kecil dalam penyedian prasarana dan sarana yang dibutuhkan guna mengembangkan usaha dan memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan,” ucapnya.
Ia juga menginginkan pemerintah mendata dan melakukan kerja sama dengan nelayan kecil dalam distribusi solar bersubsidi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka