Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung (MA) akhirnya memperbaiki salah ketik terkait putusan kasasi antara Pemerintah Indonesia dengan Yayasan Supersemar, dan keluarga mantan Presiden Soeharto. Dalam hal ini keluarga Cendana harus membayar Rp 4,4 triliun.

Namun demikian, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menganggap putusan itu mengungkit-ungkit yayasan yang dibentuk oleh keluarga cendana itu. “Mau ungkit-ungkit yayasan kenyataannya semua yang mampu saat ini mendirikan yayasan, bajibun dari yang abal-abal sampai yang 1/2 Nipu,” kata pria yang biasa disapa Tommy Soeharto itu lewat akun twitternya @Tommy_Soeharto1, Selasa (11/8).

Dia pun menyidir, apa yang digugat oleh Kejaksaan Agung kepada keluarga Soeharto agar mengganti rugi sebesar Rp 4,4 triliun belum seberapa, karena hal tersebut dianggap tak sebanding dengan kekayaan kerajaan nusantara. “Itu belum seberapa di banding kekayaan kerajaan nusantara yang katanya disimpan dedemit, dedemit yang bisa berpolitik :D,” kicau dia.

Kasus ini sebelumnya diputuskan di pengadilan negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan yang diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD105 juta dan Rp46 miliar.

Putusan itu sendiri, akhirnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga majelis kasasi MA pada 28 oktober 2010.

Namun majelis hakim yang ketika itu di ketuai Harifin Tumpa, melakukan salah ketik. ketika itu, Yayasan mesti membayar 75 persen x USD420 ribu atau sama dengan USD315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.

Semestinya pada putusan itu, ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan itu, tidak dapat dieksekusi, dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.

Jika mengikuti kurs mata uang dolar Amerika saat ini, total yang harus dibayarkan senilai Rp 4,4 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu