Jakarta, Aktual.com — Badan Legislatif (Baleg) membahas usulan yang diajukan lintas fraksi di DPR RI terhadap ravisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam revisi itu terdapat penambahan pasal yang mengatur batasan tentang masa berlakunya komisi anti rasuah tersebut.
“Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak Undang-undang ini diundangkan,” seperti yang dikutip aktual.com pada pasal 5 rancangan RUU KPK, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (6/10).
Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo mengatakan bahwa usul tersebut berasal dari lintas fraksi dengan leading-nya fraksi PDI Perjuangan.
“Hari ini kita sedang membahas usulan dari beberapa anggota fraksi dengan utama leadingnya F-PDIP tentang inisiatif masuk prolegnas 2015 yaitu UU KPK dan RUU pengampunan Pajak nasional,” ujar dia.
Untuk diketahui, fraksi yang mendukung usulan dilakukannya revisi terhadap UU KPK, yakni Fraksi PDIP, Hanura, Nasdem, PPP, PKB, dan Fraksi Partai Golkar.
Dalam pembahasannya, Baleg akhirnya menunda untuk dilanjutkan pada Senin (12/10) mendatang dengan agenda untuk mengambil keputusan apakah usulan setuju atau tidak masuknya usulan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang