Jakarta, Aktual.com – Protes penetapan UMP 2022 bergulir kencang seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat

Seperti diberitakan metrotvnews protes dilancarkan oleh elemen buruh karena dua alasan yaitu landasan hukum penetapan UMP inkonstitusional dan besaran nilai kenaikan yang dianggap terlalu kecil.

Dalam konferensi virtualnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Tahun 2022 rata-rata sebesar 1,09%.

Kenaikan UMP ditentukan berdasarkan hasil simulasi yang telah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja dan PP No.36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Penetapan UMP juga memperhitungkan data-data yang disiapkan Badan Pusat Statistik secara angka pertumbuhan ekonomi Hingga konsumsi di daerah.

Ida menjelaskan penetapan UMP yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan daya saing kesempatan kerja dan memicu Pemutusan hubungan kerja di masa pandemi ini selain itu rata-rata UMP telah berada di atas standar.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual upah minimum 2022. (Kemnaker)

“Upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja. Selain itu kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta tentu saja untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.. Simulasinya secara nasional itu kenaikannya 1,69%,” ujar Ida dalam konferensi pers virtual upah minimum 2022. Selasa, 16 November 2021.

Hasilnya kemudian adalah, UMP 2022 terendah tercatat berlaku di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 naik 0,77% dari UMP 2021 sebesar Rp1.798.979.

Sedangkan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724. naik 0,85% dibanding UMP tahun 2021 sebesar Rp4.416.186.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya kenaikan UMP pada 2019 sebesar 8,03% dan tahun 2020 sebesar 8,51%. Pada 2021 tidak ada kenaikan UMP karena kondisi pandemi dan Tahun 2022 kenaikan UMP sangat tipis dengan rata-rata 1,09%

Kalangan pengusaha memandang kenaikan UMP 2022 sebagai keputusan yang bijak di masa pandemi covid 19 dan pemulihan ekonomi.

Sebaliknya kebijakan ini menuai protes kalangan buruh dan profesional karena presentasi kenaikan UMP 2022 dinilai sangat kecil dan di bawah inflasi kuartal ketiga tahun ini sebesar 1,66%.

Aksi protes dilakukan saat sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Cipta kerja pada 25 November 2021. Buruh berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja.

Gugatan ini diajukan sebelumnya oleh sejumlah pihak dari kalangan buruh dan advokat.

“Target kita naik 10% dari 4,4 juta. Tapi kalau berdasarkan survei pasar harusnya kita 5,3 juta baru itu cukup. Itu baru masa kerja satu tahun belum berbicara kawan-kawan kita yang berkeluarysudah punya anak satu berarti lebih nambah lagi”, ujar Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Winarso saat aksi demonstrasi kenaikan UMP di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/10).

Pada 25 November 2021, Mahkamah konstitusi memutuskan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat dan harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak putusan dibacakan.

MK Menimbang Metode penggabungan atau omnibus Law dalam undang-undang Cipta kerja tidak jelas, Apakah metode tersebut merupakan pembuatan undang-undang baru atau melakukan revisi.

Pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi nomor 91/PUU18/2020 dengan menegaskan seluruh kebijakan yang dibuat berdasarkan undang-undang Cipta kerja dan peraturan turunannya tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR memperbaiki undang-undang tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi.

“Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera Menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya dan MK sudah menyatakan bahwa undang-undang Cipta kerja masih tetap berlaku,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11).

Begitu juga dengan kebijakan kenaikan UMP 2022 yang secara rata-rata hanya naik tipis sebesar 1,09% dinyatakan tetap berlaku

Pada 17 Desember 2022 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menepati janjinya merevisi kenaikan UMP 2022 yang telah ditetapkan 0,85% menjadi 5,1% atau Rp225.667 dibanding UMP 2021.

Dengan begitu UMP DKI Jakarta Tahun 2022 menjadi Rp4.641.854 angka ini jauh lebih tinggi dibanding upah minimum provinsi lainnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12) menyatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 resmi naik menjadi Rp4.641.854 dan tidak mungkin direvisi lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Dede Eka Nurdiansyah