Kuala Lumpur, Aktual.com – Kim Jong-Nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un yang tewas diracun, mengatakan kepada seorang teman di Malaysia bahwa nyawanya dalam bahaya, enam bulan sebelum dia terbunuh, demikian pejabat kepolisian di persidangan pada Selasa (27/2).

Dua wanita, Siti Aisyah warga negara Indonesia dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam, telah didakwa membunuh Kim kimkiongodengan cara melumuri wajahnya dengan VX, racun kimia terlarang, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari tahun lalu.

Empat buronan Korut juga didakwa melakukan pembunuhan.

Pengacara pembela mengatakan bahwa wanita-wanita tersebut mengira mereka sedang bermain-main usil untuk sebuah acara realitas, karena mereka telah dibayar untuk melakukannya di tempat lain di bandara dan pusat perbelanjaan, dan tidak tahu mereka telah meracuni Kim. Mereka menghadapi hukuman mati jika terbukti bersalah.

Kim tiba di Malaysia pada 6 Februari tahun lalu dan dijemput di bandara oleh sopir temannya yang bernama Tomie Yoshio, ungkap penyidik utama polisi Wan Azirul Nizam Che Wan Aziz.

Sopir tersebut diinstruksikan untuk membawa Kim ke tempat penginapan dan tempat-tempat lain yang dia inginkan untuk pergi, setelah Kim memberi tahu Yoshio bahwa “nyawanya dalam bahaya” selama kunjungan sebelumnya ke Malaysia.

“Enam bulan sebelum kejadian pada 13 Februari, Kim Jong Nam berkata ‘Saya takut dengan nyawa saya dan saya ingin ada sopir’,” kata Wan Azirul, mengutip wawancara polisi dengan Yoshio, seperti diberitakan Reuters, Selasa.

Dia tidak memberikan rincian lain tentang Yoshio atau keberadaannya.

Gooi Soon Seng, pengacara Siti Aisyah, berpendapat pembunuhan tersebut bermotif politik, dengan tersangka utama yang terkait dengan kedutaan Korut di Kuala Lumpur, menunjukkan bahwa kliennya dijadikan kambing hitam.

Kim telah mengkritik pemerintahan dinasti keluarganya di Korut, menurut beberapa pejabat Korea Selatan.

Dalam interogasi, Wan Azirul setuju dengan Gooi bahwa kedua wanita yang dituduh tidak memiliki motif untuk melakukan pembunuhan tersebut, namun membantah tuduhan bahwa penyelidikan polisi telah “dilakukan secara sepihak.” Gooi sebelumnya telah bertanya tentang Hong Song-hac, seorang warga Korut yang telah membayar Siti Aisyah untuk melakukan pertunjukan jahil dan tertangkap dalam rekaman video bandara sedang melarikan diri dari negara tersebut pada hari pembunuhan.

Hong, salah satu dari empat warga Korut yang dituduh melakukan pembunuhan tersebut, adalah seorang pejabat Kedutaan Besar Korut di Indonesia dari 2016 sampai 2017, kata Gooi di persidangan, mengutip catatan yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Wan Azirul tidak dapat memastikan pernyataan Gooi. Ia mengakui bahwa dirinya tidak menyelidiki latar belakang Hong meski menyebut Hong sebagai tersangka.

Persidangan dilanjutkan pada 14 Maret.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: