Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kinerja industri jasa keuangan pada Kuartal III tahun 2025. Industri pinjaman online (pinjol) fintech lending menunjukkan tren ekspansi yang cepat. Hingga Kuartal III 2025, industri Pinjol menyalurkan kredit hingga Rp90,99 triliun, naik 22,16%.
Meski tumbuh pesat, OJK mencatat, tingkat risiko pinjaman (TWP90) Pinjol masih terkendali di angka 2,82%.
Adapun kinerja bank-bank di Himpunan Bank Milik Negra (Himbara) pada kuartal III, OJK menilai kondisinya masih sangat positif.
Hingga September 2025, total penyaluran kredit Himbara tumbuh 8,62% menjadi Rp3.649,3 triliun, melampaui pertumbuhan kredit perbankan nasional yang tercatat 7,7%.
Dana pihak ketiga (DPK) Himbara juga tumbuh 12,89%, lebih tinggi dari pertumbuhan nasional 11,18%. Sementara itu, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level aman, yaitu 21,2%.
OJK menilai langkah pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himbara menjadi kebijakan yang efektif.
Selain memperkuat likuiditas, kebijakan tersebut juga membantu menurunkan suku bunga dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan.
Selain dua industri jasa keuangan di atas, OJK juga mencatat kinerja industri asuransi komersial masih solid dengan rasio Risk Based Capital (RBC) yang jauh di atas batas minimal.
RBC asuransi jiwa tercatat sebesar 4.081,94%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi berada di level 336,38%.
Angka ini memperlihatkan kekuatan modal yang sangat baik di tengah kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Pertumbuhan serupa terjadi pada perusahaan penjaminan yang mencatat kenaikan aset 1,37% menjadi Rp48,24 triliun.
Industri pembiayaan pun tak kalah positif. Total pembiayaan perusahaan multifinance mencapai Rp507,14 triliun atau tumbuh 1%, didorong peningkatan pembiayaan modal kerja sebesar 10,61%. Profil risiko juga tetap terjaga dengan rasio NPF gross 2,37% dan NPF net 0,85%.
Dari sektor dana pensiun, total aset naik 8,18% menjadi Rp1.622,78 triliun. Aset program sukarela juga meningkat 4,37% menjadi Rp397,88 triliun.
Terkait rencana restrukturisasi industri dana pensiun, OJK menilai langkah konsolidasi ini sebagai bagian dari upaya penataan agar industri lebih efisien dan tahan terhadap gejolak ekonomi.
OJK memastikan seluruh proses konsolidasi tetap mengutamakan perlindungan peserta dan penerapan tata kelola yang baik.
Tak hanya sektor konvensional, aset kripto juga terus menunjukkan geliat. Hingga September 2025, tercatat 1.419 aset kripto aktif diperdagangkan di Indonesia dengan total pengguna mencapai 18,6 juta. Nilai transaksi pun menyentuh Rp38,64 triliun, menandakan meningkatnya minat masyarakat terhadap aset digital.
Dengan sederet capaian dan kebijakan tersebut, OJK optimistis industri jasa keuangan Indonesia akan terus tumbuh sehat, tangguh, dan berperan besar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Perlindungan Konsumen
OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan memperkuat perlindungan konsumen. Sejumlah kebijakan strategis pun diterbitkan.
Pertama, OJK mengeluarkan peraturan untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses kredit secara cepat, murah, dan inklusif namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Kedua, OJK menertibkan pengelolaan rekening di bank umum guna mencegah penipuan dan penyalahgunaan rekening tidak aktif. Kebijakan ini sekaligus memperkuat tata kelola dan transparansi sistem perbankan.
Ketiga, OJK memperkuat fungsi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) agar tetap menjadi sumber data netral dan tidak dijadikan satu-satunya acuan dalam penilaian kredit oleh lembaga keuangan.
Selain itu, dalam upaya memberantas praktik judi daring, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir 25.912 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas ilegal tersebut.
Laporan: Rachma Putri
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















