Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung dinilai masih kesulitan dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kelebihan bayar atas pembayaran (restitusi) pajak, PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Suara Indonesiaku (SIKU), Siek Tirtosoeseno, di Jakarta, Kamis (21/1).

“Mengapa sudah sampai sejauh itu penyidikan dilakukan namun mengapa pula mereka masih belum bisa menuntaskan permasalahan tersebut. Mengapa terlihat seperti teramat sulit?,” ujar dia.

Padahal menurut dia, sejauh ini penyidik Kejaksaan telah memeriksa dua mantan petugas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bertugas di Perusahaan Masuk Bursa (PMB) Jakarta, yang kini sudah pindah bertugas di KPP Madya Pekanbaru dan KPP Madya Semarang.

“Disitu mereka diperiksa terkait prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran (restitusi) pajak yang dimohonkan PT Mobile 8 Telecom,” ucap dia.

Ia mengatakan, dari banyak saksi yang diperiksa pun seolah-olah penanganan kasus itu berjalan alamiah, Namun yang menjadi pertanyaan, apakah semua hal yang dilakukan penyidik Gedung Bundar tersebut adalah murni berkaitan pidana korupsi?

“Berkembang pemikiran bukankah kasus restitusi pajak itu masuk dalam ranah tindak pidana umum. Sebab banyak kasus yang sedemikian yang ditangani aparat hukum, menerapkan pasal-pasal pada KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” tanya dia.

Lanjut dia, bila ada indikasi pidana umum, maka akan lebih dekat terkait dengan dugaan pemalsuan dan rangkaian kata-kata bohong yang akhirnya berhasil ‘mengambil’ uang negara.

“Kami mensinyalir, ini yang menyebabkan agak terlambat penuntasan persangkaan itu. Kejagung lebih terlihat mengedepankan kasus ‘hangat’ dugaan korupsi namun dalam praktik penanganannya lebih dominan kepada penanganan tindak pidana umum,” kata Doktor dari Universitas Indonesia itu.

Ia pun mempertanyakan, apakah ditemukan aliran dana dari pihak pemohon restusi kepada aparatur sipil negara?. Apakah petugas pajak disinyalir ada menerima sesuatu dalam kaitan tugas dan fungsinya saat memproses permohonan Mobile 8 itu?.

“Tentu semua itu menambah pertanyaan bagi publik karena proses penangannya masih seperti yang sekarang,” terang dia.

Karenannya kata Dia, lamanya penuntasan persangkaan kasus itu, lantaran jaksa penyidik bersikekeuh menyeret kasus itu keranah korupsi, ketimbang penanganan tindak pidana umum.

“Jikalau benar seperti itu maka ditakutkan hal itu akan membuka potensi kasus tersebut bisa dipatahkan dengan mudah oleh pihak terduga di kasus Mobile 8 itu,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby