Jakarta, Aktual.com — Kinerja Jaksa Agung HM Prasetyo dalam memimpin institusi Kejaksaan Agung terus mendapat sorotan. Berdasarkan beberapa catatan, Kejagung era Prasetyo ini kian merosot tajam, kian ironis bila melihat laporan kinerja yang dikeluarkan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara, yang menempatkan Kejagung dibawah Perpustakan Nasional.

Hal ini pun diamini anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu. Ia mengatakan, Komisi III DPR akan membahas internal tentang kemungkinan pembentukan pansus kejagung.

“Jika pembentukan pansus itu keinginan publik, kita akan siapkan,” ujar Masinton ketika dihubungi, Selasa (5/1).

Ia menuturkan, memang sejauh penglihatannya belum ada satupun prestasi yang ditorehkan Prasetyo selama memimpin Kejagung.

Sebaliknya, Prasetyo dianggap terlalu politis selama memimpin korps adhiyaksa itu.

“Mulai dari minimnya akuntabilitas dalam kinerja, gugatan PTUN dari seorang jaksanya, minimnya setoran PNBP dibanding tahun sebelumnya hingga dugaan politisasi kasus-kasus yang ditangani kejagung, menurut saya belum ada yang bisa dikategorikan sebagai prestasi,” kata dia.

Hal ini pun, menurut dia, makin menjauhkan dari visi misi Nawa Cita atau sembilan program prioritas Jokowi JK, dimana disebutkan menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya‎.

“Sudah minim prestasi, terlalu banyak juga kegaduhan yang ada di Kejagung setahun terakhir ini. Proses penegakan hukum rentan dipolitisasi, serta reformasi birokrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata dia.

Sementara itu, menurut Peneliti Formappi, Lucius Karus, pantas bila Prasetyo masuk dalam jajaran kabinet yang mesti direshuffle Presiden Joko Widodo.

Ia pun, mendorong langkah wakil rakyat itu untuk ‘menjewer’ Prasetyo.

“DPR punya kewenangan untuk meminta klarifikasi atau bahkan langsung menyelidiki apa sesungguhnya yang terjadi sehingga Kejaksaan dianggap tidak akuntabel,” kata dia.

Ia menambahkan, tugas DPR memang semestinya melakukan pengawasan atau kontrol terhadap tugas institusi kejaksaan dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

“DPR juga punya hak untuk bertanya, hak angket untuk menyelidiki kasus tertentu dan bahkan hingga ke interpelasi jika dinilai ada kebijakan besar yang diambil oleh Presiden dan anak buahnya yang diduga menyalahi UU,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby