Jakarta, Aktual.com- Polri akan mengkaji lagi pembentukan Detasemen Khusus Antikorupsi menyusul ditundanya pembentukan satuan kerja tersebut oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rikwanto mengatakan ada sejumlah poin yang diminta pemerintah kepada Polri perihal pembentukan Densus Antikorupsi. Pertama adalah, mematangkan payung hukum dan penguatan di internal Polri.
“Kemudian SOP nya agar dibuat yang detail. Siapa berbuat apa, tanggung jawabnya sampai dimana harus jelas,” kata Rikwanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (25/10).
“Dan diharapkan personil ya g mengawaki densus tipikor nantinya benar-benar yang frofesional dan bermental kuat, agar tidak tergoda untuk melanggar aturan,” sambung dia.
Yang ketiga, sambung Rikwanto, adalah soal perekrutan personel Densus Antikorupsi. Dalam perekrutan ini nantinya akan menggunakan sistem finding person dan melalui assesment.
“Supaya yang terpilih nanti sebagai anggota Densus Tipikor kompetensinya sesuai, komitmennya kuat dan konsisten dalam pemberantasan korupsi,” ucap Rikwanto.
Selain itu, pemerintah juga meminta kepada Polri untuk menyusun struktur Densus untuk lingkup internal Polri saja dan tidak mengambil kewenangan instansi lain seperti Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang kelima untuk anggaran, agar di cermati lagi kebutuhan riil nya, baik untuk belanja modal atau gedung dan perlengkapan belanja barang atau operasional maupun belanja pegawai dan penggajian,” tambah Rikwanto.
Selanjutnya, Polri juga diminta untuk mengkaji bentuk kerjasama penanganan tindak pidana korupsi dengan instansi lain.
Seperti Kejagung, KPK, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga bila beroperasi nanti bisa saling bersinergi. Terakhir, kata Rikwanto, pemerintah tidak memberikan tenggat waktu atas penundaan pembentukan Densus Antikorupai ini.
Yang pasti bila sudah siap, usulan tentang Densus Antikorupsi bisa diajukan kembali. “Pengajuan kembali setelah melalui kajian bersama (Polri, Jaksa, KPK) di Kemenkopolhukam,” tutup Rikwanto.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs