Jakarta, Aktual.com-Para pendukung Habib Rizieq Syihab mendeklarasikan Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab (HRS). Kaukus ini dibentuk sebagai upaya perjuangan melalui jalur legal-konstitusional guna membela ulama dan aktivis di jalur hukum.

“Jadi kaukus ini memang benar-benar dari berbagai elemen. Kita mencoba berkumpul untuk sama-sama mengawal ulama, memang khusus ulama, karena imam besar kita yang saat ini kita rindukan kehadirannya di republik tercinta ini,” jelas Sekjen Kaukus Pembela HRS Dedi Suhardi di Gedung Joang ’45, Jl Menteng Raya No 31, Jakarta, Sabtu (24/2).

Niat pendirian kaskus ini kata dia berawal dari sejumlah ulama sekaligus aktivis yang terbelit masalah hukum. Padahal semestinya menjadi kewajiban negara untuk memberi keamanan bagi warganya.

“Tapi saat ini ulama-ulama itu yang perlu diperhatikan. Saat ini Alfian Tanjung, Jonru, juga Asma Dewi, yang sekarang mereka masih menghadapi persidangan, dan kami dengar juga sekarang ada 13 orang yang sudah ditangkap dan akan segera diproses,” jelas dia.

Kaukus ini juga disebut anggotanya berasal dari sejumlah elemen pendukung. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ada aktivis nonmuslim yang juga mengalami persoalan serupa.

“Karena itu, kita bikin kaukus yang terdiri dari berbagai elemen, dari mahasiswa Islam, berbagai organisasi masyarakat, dan aktivis-aktivis muslim. Tidak tertutup aktivis nonmuslim yang benar-benar kritis, yang mengalami persoalan sama,” sebut dia.

Ada 3 hal yang akan menjadi tuntutan dari kaukus ini yang terangkum dalam ‘trituma’ (tiga tuntutan umat), yaitu:

1. Hentikan kriminalisasi terhadap alim ulama dan aktivis.
2. Menjamin keselamatan alim ulama dan aktivis.
3. Rekonsiliasi kebinekaan guna persatuan Indonesia.

“Kita sama-sama deklarasikan nanti Kaukus Pembela Imam Besar Umat Islam Indonesia Habib Rizieq Syihab. Walaupun memang muaranya Habib Rizieq sebagai ikon kita, tetapi bukan Habib Rizieq saja yang kita bela, jadi semua aktivis akan kita bela. Ini wadah untuk kita melakukan pembelaan itu,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs