Jakarta, Aktual.com – Beberapa LSM yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menuntut Kementerian Koordinator Maritim untuk membuka hasil kerja Komite Gabungan Reklamasi tentang kajian mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.
Gugatan yang berkaitan dengan informasi publik ini disidangkan di Gedung Komite Informasi Publik (KIP), Jakarta, Kamis (16/2).
“Informasi yang saya minta itu adalah hasil kajian komite gabungan reklamasi teluk Jakarta, baik kajian sosial, lingkungan maupun hukumnya,” ucap perwakilan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Rayhan Dudayev, dalam sidang perdana tersebut.
Ia mengungkapkan, gugatan dilakukan karena Kemenko Kemaritiman tidak mau membuka hasil kerja tim gabungan yang dibentuknya mengenai kajian reklamasi Teluk Jakarta. Pihaknya telah mengajukan permohonan kepada PPID Kemenko Kemaritiman sejak 1 Agustus 2016 lalu untuk mendapatkan hasil kajian tersebut.
Komite Gabungan Reklamasi sendiri merupakan sebuah tim gabungan yang dibentuk Kemenko Kemaritiman. Menko Maritim saat itu, Rizal Ramli, membentuk tim tersebut karena membutuhkan kajian terkait kelanjutan reklamasi Teluk Jakarta.
“Reklamasi Teluk Jakarta itu dimoratorium karena menimbulkan berbagai masalah, oleh karena itu tim komite gabungan reklamasi Teluk Jakarta ini dibentuk untuk mengkaji bidang sosial, lingkungan dan hukum untuk diketahui apakah ini layak atau tidak untuk diteruskan,” ungkap Rayhan.
Namun demikian, permohonan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta hanya dianggap angin lalu oleh Kemenko Kemaritiman. Tak juga mendapatkan respon, maka pada tanggal 18 Agustus 2016 koalisi ini memutuskan untuk mengirimkan surat keberatan yang masih ditujukan kepada PPID Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI.
“Masyarakat membutuhkan informasi ini supaya kami mendapatkan informasi secara jelas mengenai kajiannya ini seperti apa secara sosial lingkungan dan hukum,” jelasnya Rayhan.
Berdasarkan penuturan Rayhan, surat permohonan ini sendiri dikeluarkan pasca dicopotnya Rizal Ramli sebagai Menko Maritim. Seperti yang diketahui, Rizal dicopot Presiden Jokowi pada 27 Juli 2016.
Respon Kemenko Kemaritiman baru datang setelah pengiriman surat keberatan, tepatnya pada 16 September 2016 atau 28 hari setelah dikirimkannya surat keberatan. Kemenko Kemaritiman menanggapi dengan memberikan dokumen berisi kajian tentang kajian Reklamasi Teluk Jakarta.
“(Namun) kita hanya diberikan slide singkat yang ada dalam dokumen ini. Sementara yang kita butuhkan adalah hasil kajian lengkapnya yang dibuat dan disusun oleh Komite ini,” tegasnya.
Sidang perdana gugatan hasil kerja Komite Gabungan Reklamasi ini dipimpin oleh Majelis Hakim Evy Trisulo. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mengatakan bahwa ia ingin fokus pada alasan pemohon tentang gugatan yang dilayangkannya.
(Teuku Wildan)
Artikel ini ditulis oleh: