jakarta, Aktual.Com-Komisi Informasi Pusat mewajibkan kepada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (gerai ritel Alfamart) melaporkan penggunaan dana donasi yang diambil dari konsumen. Dana donasi tersebut, yakni penghimpunan uang kembalian sebesar Rp 100 hingga Rp 400 di setiap pembelian.

“Majelis memerintahkan termohon untuk memberikan informasi tersebut,” kata Majelis Komisioner Dyah Aryani, Senin, 19 Desember 2016.

Pemohon individu gugatan Mustolih Siradj mengatakan selama ini Alfamart seolah menarik keuntungan semata dengan dalih sumbangan. Pasalnya, kata dia raksasa ritel tersebut sama sekali tidak pernah memberikan informasi penyaluran dana yang berasal dari konsumen tersebut. Padahal, sambung Mustolih, “Di tahun 2015 saja Alfamart diperkirakan telah mengelola dana sumbangan Rp 33 miliar,”.

Idealnya kata Mustolih sebagai perusahaan terbuka Alfamart seharusnya memberikan informasi tersebut sebagai kewajiban, sesuai dengan Undang-undang KIP Pasal 1 ayat 3 Tahun 2010 tentang Standar Informasi Publik. “Badan publik sudah seharusnya melaporkan realisasi anggaran serta jumlah dan nama-nama penerima sumbangan itu,” cetus dia.

Sebelumnya diberitakan, pemohon informasi publik individu bernama Mustolih mengsengketakan perusahaan mini market Alfamart ke Komisi Informasi Pusat (KIP).

Sidang ajudikasi non litigasi dengan nomor sengketa 011/III/KIP-PS/2016 antara Pemohon Mustolih dengan Termohon PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk sendiri dipimpin oleh Ketua MK (Majelis Komisioner) KIP Dyah Aryani dan beranggotakan Evy Trisulo dan Yhannu Setyawan dengan Mediator John Fresly dan Panitera Pengganti Ahmad Derobi di Kantor KIP Jakarta pada Rabu (19/10/2016).

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs