Proses persidangan ini sendiri sempat tertunda hingga dua jam dari jadwal semula yang diagendakan sebelumnya. Dalam sidang yang akhirnya dimulai pada pukul 13.00 WIB ini, majelis hakim tidak mengungkapkan alasan pasti di balik penundaan tersebut.

Dalam proses persidangan sebelumnya, pihak Kemenko Kemaritiman yang diwakili oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Kemaritiman, berulang kali menyatakan tidak mengetahui keberadaan hasil kajian tersebut. Pihak Kemenko Kemaritiman pun sempat menjanjikan untuk melakukan koordinasi dengan divisi-divisi terkait yang melakukan kegiatan pengkajian pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta.

“Nanti saya tanyakan ke pimpinan ya,” ucap salah seorang pegawai PPID Kemenko Kemaritiman, Kurniawan, kepada wartawan usai persidangan.

Seperti yang diketahui, Komite Gabungan Reklamasi merupakan tim yang dibentuk oleh Menko Kemaritiman sebelumnya, Rizal Ramli pada April 2016, yang bertugas mengkaji ulang pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta. Rizal Ramli sendiri sempat menghentikan pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta beberapa bulan setelah tim pengkaji melakukan tugasnya.

Namun, moratorium yang dikeluarkan oleh Rizal Ramli pupus seiring dengan digantikannya Rizal oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menko Kemaritiman pada Juli 2016.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby