Jakarta, Aktual.com – Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono mengatakan peningkatan dana bantuan untuk partai politik dari Rp108 menjadi Rp1.000 per suara harus diikuti dengan kewajiban transparansi pengelolaan dana di partai politik.

“Konsekuensi atas naiknya anggaran dari negara tersebut adalah parpol dituntut transparan dan akuntabel dalam laporan keuangannya. Tidak boleh sembunyi-sembunyi dalam penggunaan anggaran dan harus menghentikan perilaku korup pada para kadernya,” katanya di Jakarta, Selasa (29/8).

Ia mengatakan dana parpol yang naik sepuluh kali lipat dibanding sebelumnya masih wajar bila dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

“Negara lain ada yang memberikan bantuan 30 persen dari total anggaran parpol seperti Inggris dan Italia. Ada yang membantu 50 persen anggaran parpol seperti Prancis dan Jepang, 70 persen seperti Australia dan Swedia, dan ada yang 100 persen seperti Uzbekistan,” katanya.

Namun transparansi dana parpol di Indonesia, menurut dia, menjadi misteri, padahal dana tersebut menggunakan anggaran negara (masyarakat).

Ia mengatakan, untuk kondisi Indonesia, parpol pada saat ini masih sangat tertutup alias tidak transparan dari sisi keuangan. Hal ini terbukti dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan setiap tahun oleh KIP untuk mengetahui tingkat transparansi dan keterbukaan informasi semua badan publik.

Dari enam kategori badan publik yang dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KIP, parpol mendapatkan nilai yang terburuk dibandingkan kementerian, lembaga negara, BUMN, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri.

“Artinya merupakan badan publik paling tertutup. Yang paling terbuka dan transparan justru kementerian,” katanya.

Bahkan, menurut dia, terdapat beberapa parpol yang sudah disengketakan oleh LSM ke KIP karena tidak transparan dalam laporan keuangan.

Meski sudah diadili oleh KIP dan putusannya mengharuskan parpol memberikan informasi laporan keuangannya ke publik sebagai konsekuensi pemberian bantuan dan dari pemerintah namun tetap saja tidak patuh.

Padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang keharusan parpol untuk membuka laporan keuangannya, yaitu yang diatur pada Pasal 15.

“Yang mengesahkan undang-undang adalah DPR yang adalah orang parpol, jadi janganlah dilanggar sendiri,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan