Banda Aceh, Aktual.co — Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di provinsi itu tetap merujuk UU Pemerintah Aceh, bukan PP No 120/2014 tentang tentang usulan pengangkatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota. 
“Aceh tetap mengacu ke UUPA. Sepanjang diatur dalam UUPA maka UUPA harus dilaksanakan karena memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi kepada Aktual.co, Senin (15/12).
Hal senada disampaikan pengamat hukum tata negara dari Universitas Malikussaleh, Aceh, Amrijal J Prang. Menurutnya, PP No 120/2014 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo baru-baru ini bukan turunan dari UUPA. Sehingga, aturan pemilihan kepala daerah dan tatacara mengajukan gubernur, wakil gubernur di Aceh tetap mengacu ke UUPA.
“Pemerintah Aceh dan DPRA jangan latah. Rujukan Aceh tetap UUPA. Seperti ketika caleg 120 persen di Aceh itu merujuk ke UUPA. Sedangkan di daerah lainnya di Indonesia hanya 100 persen,” kata Amrijal.
Jika ingin merujuk ke PP 120/2014 maka harus merevisi UUPA. Pasalnya, PP tersebut rujukan utamanya adalah UU Pemerintah Daerah. “Jangan karena dalam PP itu disebutkan dengan jumlah penduduk tertentu, maka bisa memiliki dua wakil gubernur lalu Aceh mengadopsi itu. Rujukan Aceh itu tetap UUPA,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani PP 120/2014. Dalam PP itu disebutkan, daerah yang memiliki jumlah penduduk diatas 4 juta jiwa bisa memiliki dua wakil gubernur. Kalangan DPRA mewacanakan agar PP itu turut diadopsi untuk Pilkada di Aceh. 

Artikel ini ditulis oleh: