Jakarta, Aktual.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) membenarkan kejanggalan dalam seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat (Jabar).
Beberapa waktu lalu, proses seleksi ini memang menjadi sorotan lantaran KPU RI mengkoreksi hasil seleksi anggota KPU Provinsi Jabar.
Selain itu, KPU juga mengkoreksi hasil anggota 16 KPU Kabupaten/Kota di Jabar dalam waktu yang sama. Padahal, hasil seleksi ini telah dilaporkan dan hanya menunggu pengesahan saja.
Tak ayal, tindakan ini pun dinilai telah merugikan puluhan kandidat anggota KPU Provinsi Jabar dan KPU Kabupaten/Kota di Jabar.
Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta pun sangat menyayangkan insiden ini. “KPU perlu menyampaikan kepada publik tentang proses seleksi KPU Provinsi jawa barat dan seleksi anggota KPU di 16 Kabupaten/kota di Jawa barat karena adanya kejanggalan yang dilakukan KPU,” ujar Kaka dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual, Senin (15/10) malam.
Ia menilai, belum ada penjelasan dan jawaban dari pihak KPU yang memuaskan, baik puluhan kandidat yang telah dirugikan maupun kepada masyarakat luas.
Menurutnya, perlu ada kepastian hukum atas pelaksanaan seleksi KPU, khususnya terkait keberadaan tim seleksi yang diamanatkan oleh UU Pemilu, yang kemudian atas desakan KPU mengubah keputusan yang telah dibuat.
“KPU perlu membuka secara jujur dan terbuka semua data dan informasi tentang semua proses yang terjadi sebagaimana diuraikan di atas, agar dapat menjaga kepercayaan publik kepada KPU dan jajarannya, mengingat saat ini sangat dibutuhkan kepercayaan dan dukungan publik kepada penyelenggara pemilu,” jelas Kaka.
Lebih lanjut, ia menambahkan, hal ini juga harus menjadi perhatian Bawaslu RI. Bawaslu, kata Kaka, harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum, jika terjadi pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum pemilu yang terjadi.
“Kepada pihak terkait, seperti DKPP dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta Ombudsman perlu melayani dan memberikan keadilan bagi para pihak yang dinilai dirugikan dengan kebijakan KPU yang janggal tersebut,” pungkas Kaka.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan