Hanura Berhentikan Oesman Sapta Odang. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi soal kasus calon anggota DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO).

“KPU sebagai penyelenggara pemilu harus menggunakan putusan MK sebagai acuan dalam menentukan sikap terhadap kasus pencalonan pengurus parpol sebagai calon anggota DPD dalam Pemilu 2019,” kata Sekjen KIPP Kaka Suminta di Jakarta, Jumat (30/11).

Sebelumnya OSO menggugat KPU atas keputusan KPU, yang mencoret namanya dari daftar pencalonan DPD, karena OSO juga tercatat sebagai Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). KPU mencoret nama OSO karena menurut putusan Mahkamah Konstitusi No 30/PUU-XVI/2018, pengurus partai tidak boleh menjadi anggota DPD RI.

MK memandang bahwa posisi DPD atau senat tidak boleh diduduki oleh pengurus parpol, sebagai bagian dari pemisahan tegas antara DPD dan komunitas parpol.

Kaka mengatakan putusan MK itu merupakan putusan yang dikeluarkan terkait permohonan penggugat soal boleh tidaknya pengurus parpol menjadi calon DPD.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid