Dalam pertimbangan hukumnya MK menyebutkan dengan tegas soal pemisahan entitas DPD dan parpol. Dia menilai, memang ada dilema bagi KPU untuk mengambil keputusan lantaran putusan MK dan Mahkamah Agung berbeda soal OSO.

MA dalam hal ini memutuskan bahwa putusan MK tidak berlaku surut, alias baru berlaku pada pemilu legislatif berikutnya. Namun dia menekankan, dari sisi logika hukum seyogyanya KPU berpegang pada asas formal, yakni dengan memandang putusan MK sebagai acuan dari pasal yang menyangkut OSO atau caleg DPD lainnya yang tercatat sebagai pengurus partai politik.

“Jelas bahwa pandangan konstitusional MK memisahkan antara DPD sebagai representasi kewilayahan dengan parpol peserta pemilu yang terpilih, yang merupakan representasi pemilih,” jelasnya.

Dia menegaskan sebagai sebuah pandangan konstitusional, putusan MK seharusnya melandasi pandangan hukum lainnya di bawah UUD tahun 1945.

Sepanjang tak disebutkan soal kapan mulai berlaku seperti yang dipersoalkan kuasa hukum Oesman Sapta Odang maka putusan MK adalah serta merta berlaku sejak diputuskan atau putusan tersebut dibacakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid