KIPP meminta semua pihak untuk mematuhi dan menghormati hukum sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KIPP juga meminta Bawaslu mengawasi pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan pemilu untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang taat asas dan berintegritas.

“KIPP juga meminta kepada seluruh pihak yang merupakan pemangku kepentingan Pemilu 2019 untuk menghormati dan mematuhi konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sebagai bagian dari pembangunan demokrasi dan budaya hukum di Indonesia,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid