Ilustrasi-Gedung KPU
Ilustrasi-Gedung KPU

Jakarta, Aktual.com – Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP ) menilai Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI kurang transparan dalam proses pendaftaran dan pengungkit politik calon peserta pemilu 2024 .

“Kami menyayangkan sekali KPU dalam hal ini tidak memberikan ruang yang cukup untuk partisipasi publik,” ujar Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta kepada wartawan, Jumat (21/10).

“Tidak ada ruang yang cukup untuk keterlibatan pemantau dan publik dalam proses verifikasi di KPU,” katanya lagi.

Kaka alat pemakaian Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU sebagai bantu parpol untuk menghimpun syarat pendaftaran.

Kaka menilai, Sipol bersifat tertutup sehingga penggunaannya tidak dapat dipantau oleh lembaga pemantau independen.

Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan sebagai penyelenggaran pemilu terbuka dan transparan.

“Sipol secara normatif tidak pernah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu), malah menjadi sistem yang tertutup dan berpotensi menimbulkan sengketa atau pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik,” ujar Kaka.

Ia menambahkan, karena ruang yang sempit itu, maka dapat dilupakan KPU tidak melibatkan publik.

“Artinya, baik yang 18 partai politik yang dinyatakan lolos maupun 6 yang tidak lolos, ini tidak bisa kami nilai. Inilah problematika yang saya pikir,” ujar Kaka.

Ia juga mengklaim bahwa anggota Badan Pemilu (Bawaslu) di sejumlah daerah juga mengungkapkan hal senada.

“Seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, yang kami pantau, menyebutkan soal penutupan akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri, sebagai lembaga pengawas pemilu yang diamanatkan oleh undang-undang,” kata Kaka.

Kompas.com meminta tanggapan dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik terkait dengannya Sipol dan dugaan tidak adanya keterlibatan publik dalam pengungkit parpol .

Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak KPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra