Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menyebut PerppuNo 2 tahun 2017, memberikan kewenangan kepada pemerintah bertindak lebih kejam dari penjajah zaman Hindia Belanda, Orde Lama maupun Orde Baru. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengaku jika pihaknya belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) status hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“MenkumHAM sampai hari ini (7/8) belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI,” kata Yusril usai sidang lanjutan Perppu 2/2107 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8).

Yusril mengungkapkan jika Kemenkumham hanya mengirim salinan SK tersebut, itu pun tidak langsung dikirim kepada HTI, melainkan kepada notaris pembuat akta pendirian HTI.

Baginya, notaris sama sekali tidak memiliki sangkut paut kepentingan terhadap pembubaran HTI. Karenanya, ia pun berkelakar, salinan tersebut merupakan bahan ejekan yang bagus untuk Menkumham.

“Ini aneh buat saya karena pekerjaan notaris kan sudah selesai, kalau aktenya sudah dibuat dan dikirimkan kepada Kemenkum HAM untuk disahkan sebagai badan hukum. Jadi kalau dibubarkan, langsung dong ke organisasinya,” paparnya.

“Tapi ketika baca fotokopiannya juga, saya, kami hanya senyum-senyum sendiri saja, karena di situ konsiderannya hanya mengatakan ‘membaca surat dari Kemenko Polhukam’,” tambah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Terlebih dalam salinan tersebut, tidak disebutkan secara jelas motif pemerintah dalam pembubaran HTI. Padahal, lanjutnya, sudah seyogyanya Menkumham memaparkan alasan-alasan yang mendasarkan keputusan pemerintah dalam membubarkan HTI.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby