“Jadi tidak ada pertimbangan mengapa HTI dicabut status badan hukum dan mengapa dibubarkan. Tidak ada dalam keputusan Menkum HAM itu,” katanya.
Oleh sebab itu, kata Yusril, pihaknya akan melawan dengan proses hukum. Artinya, HTI akan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita akan lihat seperti apa Kemenkum HAM menjawabnya di PTUN. Kami yakin argumentasi kami cukup kuat. Jadi kalau dalam UU, kalau Pemerintah mengambil keputusan, harus dijelaskan landasan hukumnya,” tandasnya.
Laporan: Teuku Wildan A
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby