Jakarta, Aktual.com – Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo berkirim surat ke pihak kardinal meminta acara Misa Uskup Ruteng yang akan digelar pagi ini, Kamis (19/3) dan diperkirakan akan dihadiri oleh 7.000 orang, dibatalkan.

Kepala BNPB itu meminta agar acara pentahbisan Uskup Baru Ruteng, Mgr Siprianus Hormat itu dibatalkan demi alasan kemanusiaan. Pasalnya pertemuan orang dalam jumlah banyak tersebut dapat berpotensi jadi tempat menyebarkan virus corona.

“Korban akibat COVID-19 terus berjatuhan. Penyebabnya bukan dari orang yang sedang dirawat di rumah sakit, tetapi oleh orang yang sehat namun dia sudah sebagai carrier, sebagai pembawa COVID-19. Yang bersangkutan berpotensi sebagai penular kepada siapa saja yang berada di sekitarnya,” tulis Doni dalam suratnya, Kamis (19/3).

Menurut Doni kondisi itu berbahaya jika carrier bertemu dengan lansia atau orang yang memiliki penyakit bawaan. Mereka dapat menularkan virus corona dan menyebabkan kematian.

“Sangat berbahaya bila menular kepada orang lanjut usia atau memiliki penyakit bawaan. Carrier tersebut bisa berpotensi menjadi pembunuh potensial karena bisa menyebabkan kematian,” kata Doni.

Menurut rencana acara tersebut akan dihadiri oleh Menkominfo Johnny G Plate. Doni mengatakan telah menghubungi Menkominfo dan memastikan tidak jadi hadir.

“Barusan saya telepon, beliau akan meninggalkan tempat pagi dini hari,” kata Doni.

Berikut isi surat yang dikirimkan Doni ke Uskup:

Selamat malam yg mulia Kardinal.

Sy Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, Ka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, bermohon kpd Kardinal ; Sudilah menunda acara pelantikan Uskup Ruteng, demi alasan kemanusian.

@Korban akibat Covid 19 terus berjatuhan. Penyebabnya bukan dr org yg sedang dirawat di rumah sakit , tetapi oleh org yg sehat namun dia sdh sebagai Carrier, sbg pembawa Covid 19. Ybs berpotensi sebagai penular kpd siapa saja yg berada di sekitarnya. Sangat berbahaya bila menular kpd org lanjut usia atau memiliki penyakit bawaan. carrier tsb bisa berpotensi menjadi pembunuh potensial krn bisa menyebabkan kematian.

Temb ;
Yth Uskup dn Bupati.