Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Polri telah menunda gelar perkara kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Selasa (14/4) lalu. Penundaan itu dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, banyak kegiatan.
Terlebih, menurut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edi Simanjuntak, batalnya gelar perkara berkas Budi Gunawan karena para undangan tersebut ada yang tak bisa menghadiri ekspose.
Untuk itu, dia mengaku akan mengirim surat undangan kedua kepada PPATK, KPK, Kejagung, dan sejumlah ahli hukum terkait gelar perkara terbuka berkas Komjen Budi Gunawan. Bareskrim berharap undangan tersebut direspon baik agar gelar perkara yang sempat batal segera dilakukan.
“Saya menghubungi mereka dulu semua. Kalau mereka sudah bulat semua nanti kita gelar,” kata Victor di Mabes Polri, Selasa (21/4).
Menurut Victor, undangan kedua tersebut rencananya dikirim pekan ini. Dia pun berharap para tamu undangan dapat menghadiri gelar perkara tersebut. “Kita harapkan mereka hadir supaya bisa segera kita gelar,” ujar dia.
Seperti diketahui gelar perkara terbuka berkas Budi Gunawan, sedianya digelar pada Selasa (14/4) lalu. Namun gelar perkara tersebut batal setelah Bareskrim dan pihak undangan seperti KPK dan Kejagung menyatakan banyak kegiatan perkara kasus yang ditangani lembaganya masing-masing.
Bareskrim menilai, undangan terhadap KPK, PPATK, Kejagung dan sejumlah ahli hukum guna mengetahui sudah sejauh mana penyidikan yang dilakukan KPK maupun Kejagung dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kepemilikan rekening tak wajar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















