Jakarta, aktual.com – Diceritakan bahwa Afiyah Al-Qadhi diangkat oleh Khalifah Al-Mahdi menjadi qadhi atau hakim di daerah pinggiran kota Madinatus Salam (Baghdad).

Selain pandai ilmu, Afiyah juga terkenal sebagai seorang ulama yang hidup sederhana. Suatu hari, Afiyah mengunjungi istana Khalifah Al-Mahdi dengan maksud menyampaikan hal yang dianggapnya sangat penting. Kedatangan itu didasari oleh perasaan bahwa Afiyah merasa tak mampu lagi menjalankan tugas sebagai hakim, karena khawatir tidak dapat menjalankan keadilan dengan sebaik-baiknya.

Setelah diberi izin masuk, Afiyah, membawa tas yang berisi sejumlah dokumen, bertemu dengan Khalifah Al-Mahdi yang sedang memiliki waktu luang. Dalam pertemuan tersebut, Afiyah segera menyampaikan tujuan kunjungannya, yakni mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai hakim. Tas yang berisi dokumen diserahkan kepada Al-Mahdi untuk selanjutnya diberikan kepada hakim baru yang akan ditunjuk.

Ketika Al-Mahdi merasa keputusan Afiyah tiba-tiba, beliau kemudian meminta penjelasan. Diduga ada pihak yang ikut campur dalam keputusan Afiyah hingga ia mengajukan pengunduran diri. Afiyah kemudian meyakinkan Khalifah bahwa keputusannya untuk mengundurkan diri benar-benar berdasarkan keinginannya sendiri.

“Lalu apa sebenarnya yang terjadi hingga membuatmu mengundurkan diri dari hakim?” tanya Al-Mahdi.

Afiyah memberikan jawaban bahwa sekitar dua bulan yang lalu, terdapat perselisihan antara dua orang berkecukupan yang terhormat.

Menurut Afiyah, kasus ini cukup kompleks, sehingga diperlukan pemeriksaan yang teliti dan hati-hati terhadap bukti dan kesaksian dari kedua belah pihak.

“Saya kemudian meminta mereka berdua agar pulang dulu, berharap keduanya bisa berdamai dan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Harapan lainnya, saya bisa membuat keputusan hukum yang tepat,” ungkap Afiyah.

Ternyata, tambah Afiyah, salah satu dari para pihak yang terlibat dalam sengketa mengetahui bahwa Afiyah sangat gemar kurma sukkar.

“Dia kemudian membawa kurma sukkar terbaik ke rumahku, belum pernah aku melihat kurma sukkar sebagus itu. Engkau juga mungkin belum pernah melihat kurma terbaik itu,” jelas Afiyah.

Afiyah lalu menjelaskan bahwa salah satu dari pihak yang terlibat dalam sengketa berhasil memasuki kediamannya dengan memberikan sejumlah uang kepada penjaga rumahnya.

“Ketika penjaga rumah masuk membawa nampan berisi kurma itu. Aku langsung marah, mengusir dan menyuruh dia mengembalikan kurma itu,” terang Afiyah pada Al-Mahdi.

Hari ini, sambung Afiyah, keduanya menghadap saya dalam sidang untuk melanjutkan perkara yang sebelumnya ditangguhkan.

“Aku sudah tidak bisa melihat mereka dengan sejajar, mereka berdua sudah tidak setara lagi dalam pandangan dan hatiku,” ungkapnya.

“Padahal sebelumnya saya sudah menolak dengan tegas kurma itu. Bagaimana jadinya jika saat itu saya menerima pemberiannya? Saya tidak mau celaka dan ambil risiko atas agama saya,” tegas Afiyah.

Mendengar penjelasan tersebut, Khalifah Al-Mahdi akhirnya menyetujui pengunduran diri Afiyah.

Pelajaran yang dapat diambil dari cerita ini adalah bahwa seorang hakim perlu memiliki prinsip dan integritas. Hal ini dimaksudkan agar kekuasaan hukum dapat berdiri dengan kokoh dan para penegak hukum tidak mudah terpengaruh oleh upaya pihak-pihak yang berusaha memanipulasi hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain