Jakarta, Aktual.co —Konflik antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali memanas, menyusul kisruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum juga selesai.
Akibatnya, posisi Ahok sebagai Gubernur DKI pun terancam kembali digoyang dewan. Tanda-tanda ke arah itu mulai terlihat, menyusul informasi yang disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
Ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebun Sirih, politisi Gerindra itu mengabarkan dewan akan mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk ‘pemakzulan’ (melengserkan) Gubernur Ahok. 
“Siang ini kita akan ada rapat pimpinan (rapim) gabungan. Mungkin akan diputuskan pemakzulan Ahok,” kata Taufik, Senin (16/2).
Kata dia,  pemakzulan dilakukan karena Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum. Yaitu mengirimkan draf APBD DKI Jakarta 2015 yang cacat prosedur. Karena tidak ditandatangani pimpinan dewan dan belum dibahas oleh DPRD. Yang berakibat dikembalikannya dokumen draf APBD versi Ahok itu oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Itu kan sudah suatu tindak pelanggaran hukum. Draf yang dikirim bukan draf yang sudah dibahas oleh DPRD. Kita ini ditipu oleh Ahok,” ujar dia.
Dikirimnya draf APBD DKI Jakarta 2015 oleh Gubenur Ahok yang tuding bukan hasil pembahasan dengan dewan. Dikatakan Taufik sebagai sesuatu yang ilegal dan melanggar hukum. “APBD itu hasil keputusan bersama, kok (Ahok) bisa kirim (draf APBD). Padahal hak budgeting-nya ada di kita (DPRD),” ungkap dia.
Perseteruan antara Ahok-DPRD DKI mencuat pasca dikembalikannya draf APBD DKI ‘versi’ Ahok. Dokumen dianggap ilegal karena tak ada tandatangan pimpinan dewan. Sejak itu, saling tuding antara Ahok dan DPRD nyusul menyusul.
Ahok menuding ada anggaran siluman sebesar Rp 8,8 triliun dalam APBD tahun anggaran 2015 yang munculnya dari oknum DPRD.  Tak mau disalahkan DPRD pun menuding balik Pemprov DKI telah melakukan upaya penyuapan kepada DPRD dengan adanya anggaran sebesar Rp12 triliun dalam bentuk program.
Bukan hanya itu, DPRD kemudian mengirimkan kembali dokumen APBD yang dianggap sah sesuai prosedur kepada Kemendagri, Selasa(10/2).

Artikel ini ditulis oleh: