Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menyusun Peraturan Gubernur tentang APBD.
Tjahjo menjelaskan, hal itu dikarenakan sampai Jum’at (20/3) malam jam 24.00 sampai saat ini (sabtu -minggu hari Libur kerja) sesuai ketentuan Peraturan Mendagri no 13/06 psl 114, maka harus terbit keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar Gubernur DKI untuk menerbitkan Perda tentang APBD.
“Namun sekiranya tidak juga terdapat keputusan Pimp DPRD (dengan brbgai pertimbangan misalnya), yang harus dibuktikan dengan Surat, maka dianggap deadlock (sebagai waktu 7 hari yang ada). Dengan demikian Mendagri berwenang memberlakukan Pagu APBD Tahun 2014 (pasal 314 ayat 8 UU 23/2014),” kata dia kepada Aktual.co, Minggu (22/3).
Sementara itu, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri terus monitor dan menunggu finalisasi hasil pembahasan evaluasi RAPBD DKI atau TAPD dn Banggar DPRD DKI.
Terkait dengan surat deadlock atau tidaknya secara formal dapat diterima pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015. “Dengan hal itulah baru Kemendagri bisa menentukan kebijakan lebih lanjut, akankah menjadi Perda atau menjadi Pergub. Namun intinya Kemendagri siap apapun pilihannya agar APBD DKI tepat waktu,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















