Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait konsekuensi penggunaan peraturan gubernur dalam penetapan APBD.
“Menurut UU harus pakai perda, tapi kalau terpaksa ditolak maka pakai pergub,” kata Wapres di kantornya Jakarta, Senin (23/3) malam.
Jika APBD DKI Jakarta konstan, lanjut Kalla, maka tidak akan ada kemajuan pelayanan pemerintahan di daerah tersebut. Hal itu tentu akan berpengaruh mengingat persoalan di Jakarta begitu kompleks, mulai dari macet dan banjir.
“Kalau konstan berarti tidak ada kemajuan di Jakarta, stagnan. Apalagi menghadapi banjir, jalan rusak,” tambahnya.
Untuk pertama kalinya, satu daerah di Tanah Air menggunakan pergub untuk mengatur anggaran daerah.
Terkait akan hal itu, Mendagri mengatakan penggunaan Pergub APBD tidak akan menimbulkan masalah sepanjang anggaran daerah tetap berjalan.
“Yang penting masyarakat tidak dirugikan, anggaran tetap jalan, begitu pula belanja pegawai,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo.
Artikel ini ditulis oleh:

















