Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan pihaknya akan segera merevisi Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Revisi tersebut nantinya tidak diberlakukan untuk pilkada serentak 2015, meskipun mendesak.
“Komisi II DPR RI cenderung untuk membuka ruang melakukan revisi UU Pilkada walaupun tidak terburu menjelang Desember 2015, namun untuk kebutuhan kedepan, revisi UU Pilkada sangat mendesak,” ujar Lukman di DPR, Jakarta, Rabu (19/8).
Lukman menyebut, jika revisi dilakukan dari sekarang, maka Komisi II akan mempunyai waktu yang cukup untuk menyempurnakan UU Pilkada. Dimana, satu per satu pasal yang ada di dalam UU itu akan didalami.
“Kalau revisi yang kemarin kan terburu-buru, jadi enggak bisa bahas pasal secara detil,” katanya.
Menurutnya, revisi untuk digunakan dalam Pilkada 2017, dan pilkada 2015 tidak bisa diutak-atik karena tahapannya sudah berjalan.
“Walau revisi dilakukan (saat ini) namun tahapannya sudah lewat, nanti merepotkan jadi asas hukum kita tidak berlaku surut,” ungkapnya.
Politisi PKB ini menambahkan, saat ini belum ada pembicaraan spesifik terkait rencana revisi UU Pilkada namun bisa dilihat dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan legislator mengundurkan diri apabila maju dalam pilkada.
“Kita bisa melihat penyebab dari putusan MK, menyebabkan calon lain tidak berani maju. Ini yang sedang disiasati agar revisi tidak melanggar Putusan MK, agar hak-hak calon kepala daerah terpayungi,” tuturnya.
Oleh karenanya, kata Lukman, Komisi II DPR sedang mendalami putusan MK itu agar semua pihak bisa mendaftarkan calon kepala daerah tanpa harus mengubah posisi jabatannya.
“UUD 1945 mengamanatkan bahwa semua orang bisa menjadi calon kepala daerah namun aturannya saat ini malah menutup kemungkinan itu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: