Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal menilai, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan pelanggaran prinsip terkait adanya temuan 31.975.830 orang yang telah merekam e-KTP tetapi belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dugaan ini diungkapkannya usai dirinya berbicara dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama dengan para petinggi partai koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait hal ini
“Ada pelanggaran prinsip yang dilakukan Kemendagri. Baru menyerahkan data tambahan 31 juta ke KPU dan itu pun atas permintaan KPU berkali-kali, setelah kami menetapkan DPT,” ujar Mustafa Kamal, di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (17/10).
Sebelumnya, Kemendagri menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU usai DPT disahkan.
Menurut Mustafa, DP4 seharusnya diserahkan sebelum DPT disahkan oleh KPU. Ia pun menuding jika Kemendagri telah melanggar prinsip serta berpotensi terjadi pelanggaran undang-undang.
Padahal, kata dia, KPU RI beserta jajaran bersama dengan peserta pemilu sudah melakukan pengecekan data ganda di DPT.
“Nah, kenapa ada data baru lagi? Jumlahnya 31 juta lagi. Ini potensi juga tidak terjadi transparansi. KPU sudah perlihatkan politicalwill bersama peserta pemilu. Kenapa Kemendagri seperti tanda kutip menyelundupkan 31 Juta?” kata dia.
Hal ini, lanjut Mustafa, menimbulkan kekhawatiran jika temuan data tersebut nantinya berujung pada ketidakpastian dalam proses Pemilu. Untuk itu, dia meminta Kemendagri meningkatkan profesionalisme.
“Sehingga, kami semua mendapatkan kepastian hukum tentang data kependudukan. Kami minta Kemendagri bersikap transparan. Padahal dalam proses penetapan DPT, itu wakil Kemendagri hadir dan dimintai pendapatnya. Tapi tak ada pendapatnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertanyakan temuan sebanyak 31.975.830 warga yang sudah merekam KTP-el, namun belum masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ini disampaikan perwakilan sekjen koalisi pendukung Prabowo-Sandiaga saat mendatangi kantor KPU RI, pada Rabu (17/10/2018) sore.
Sebanyak 31.975.830 warga yang sudah merekam KTP-el belum masuk di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hasil ini didapat dari analisis data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Republik Indonesia (KPU RI), Viryan Aziz, mengungkap itu di kegiatan Peresmian Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP), di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
“Terdapat 31.975.830 jiwa pemilih yang sudah melakukan perekaman data e-KTP tapi belum masuk DPT,” kata Viryan, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Untuk itu, dia menegaskan, KPU RI memfokuskan diri memperbaiki DPT. Sebab dari data berdasarkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Dukcapil terdapat jumlah pemilih 192 juta. Masih ada selisih dari jumlah DPT yang saat ini 185 juta pemilih.
Sehingga, kata dia, terdapat potensi pemilihan yang belum terdaftar sebanyak 11 juta. Atas dasar itu, KPU RI mencanangkan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP). Apalagi melihat data masih 31 juta pemilih yang belum masuk DPT.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan