Ilustrasi Tambang Batu Bara
Ilustrasi Tambang Batu Bara

Jakarta, Aktual.com — Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai, PT Adaro Indonesia terlalu arogan dalam menyikapi kasus dalam kontrak pengelolaan limbah tambang yang menyebabkan Direktur Utama PT Intan Sarana Teknik (IST) Ibnu Rusyd Elwahby (IRE) dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) bersalah dan dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp15 miliar.

Padahal sebelumnya dalam pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), IRE telah diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ada sesuatu di balik ini yang membuat Adaro melakukan gugatan. Padahal di sidang sebelumnya para hakim memutuskan bahwa kasus ini adalah ranah perdata bukan pidana dan menyarankan untuk berdamai secara kekeluargaan,” ucap Marwan Batubara di Jakarta, Jumat (10/2).

Marwan pun membuka indikasi ada apa di balik kasus yang menimpa IRE. “Di kasus ini, masalahnya di Adaro. Awalnya ingin mengakuisisi IST, lalu menggunakan cara yang salah. Harusnya pakai cara yang sopan, jangan pakai cara arogan seperti ini,” ucapnya.

Marwan pun membeberkan secara detail asal mula kasus tersebut. Kisruh kontrak antara antara Adaro dan IST, bermula saat IST ditunjuk Adaro untuk mengkaji kemungkinan pengelolaan limbah tambangnya pada 2014.

IST menjalankan kesepakatan tersebut menggunaan teknologi Geotube Dewatering (GD), yakni teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori.

Saat itu, Adaro menyetujui implementasi teknologi GD yang ramah lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja kepada IST melalui tahap trial dengan POC (proof of concept) di tahun 2014 dan pilot project pada 2015. IST berhasil menyelesaikan kedua proses trial ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan Adaro. Dengan hasil pengujian ini IST berhasil memperoleh kontrak pengelolaan limbah tambang Adaro untuk periode 2016 hingga 2020.

GD merupakan teknologi unggul temuan asli anak bangsa, yakni PT IST yang dipimpin oleh IRE. Dengan memanfaatkan teknologi DG temuan IST, Adaro berhasil meraih trofi Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri ESDM pada 18 Mei 2017.

Berkat teknologi GD, Adaro pun memberi piagam penghargaan kepada IST. Secara khusus dalam Laporan Tahunan 2016 – 2019, Adaro telah mengapresiasi inovasi pengelolaan lumpur teknik DG oleh IST. Pada 2021, IST pun mendapat penghargaan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) atas pekerjaan pengelolaan limbah Adaro.

Namun, diduga karena berbagai kepentingan yang bernuansa moral hazard, Marwan mengatakan bahwa belakangan Adaro justru melakukan tindakan sewenang-wenang dan mengkriminalisasi IST, terutama kepada Dirutnya, yakni IRE. IRE digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pertengahan 2021 dan sempat mendekam di penjara Polri selama enam bulan.

Gugatan Adaro terhadap IST berasal dari perselisihan internal dan tampaknya sarat rekayasa, dengan melibatkan salah seorang karyawan mereka berinisial W. Karyawan ini dilaporkan oleh Adaro ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana terkait penolakan penggunaan teknologi pengolahan lumpur yang diajukan PT Trans Coalindo Megah (TCO) yang merupakan kompetitor IST.

Imbas dari perselisihan internal ini telah menyeret IST, sehingga dua pendirinya yakni IRE dan Ishak Rivai alias Johny, diminta pihak kepolisian untuk memberikan keterangan. Tragisnya setelah kasus berjalan setahun, pada Agustus 2021 Bareskrim justru menetapkan 4 (empat) orang tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan IST sebagai korporasi.

Sidang pertama berlangsung di PN Jaksel pada 11 Mei 2022. Pada tanggal 7 September 2022, IRE diputuskan bebas murni karena terbukti tidak bersalah atas semua tuduhan dan dakwaan yang diajukan JPU. Di mana IST terbukti tidak melakukan pelanggaran kontrak (bahkan memperoleh penghargaan). Dalam putusan ini, tidak ada seorang hakim PN Jaksel pun yang berbeda pendapat (dissenting opinion).

Namun bak petir di siang bolong, pada tanggal 31 Januari 2023, dalam sidang kasasi yang tertutup, Mahkamah Agung memutuskan bahwa IRE bersalah dan dihukum penjara 13 tahun dan denda Rp15 miliar. Atas kasasi yang diajukan JPU pada 2 Januari 2023, MA telah menjatuhkan Amar Putusan tersebut dengan menyatakan mengabulkan tuntutan JPU, bahwa IRE terbukti melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Marwan meyakini bahwa kisruh yang terjadi merupakan sengketa perdata yang telah dipaksakan masuk ranah pidana. Hal ini pun sempat dilontarkan oleh hakim-hakim PN Jaksel, yang pada awal-awal sudah telah mengusulkan kepada para pihak untuk berdamai. Penggunaan delik TPPU dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun, denda kerugian serta penyitaan aset dalam sengketa bisnis, menurut Marwan sudah salah kaprah dan akan merusak ekosistem serta iklim usaha yang sehat.

Ditegaskan olehnya, TPPU sejatinya merupakan kejahatan serius, sistematis dan bersifat publik, yakni tindak pidana yang merugikan negara, masyarakat dan merusak keuangan serta perekonomian negara, tidak untuk digunakan menjerat transaksi bisnis yang legal dan saling menguntungkan. Karena itu, Marwan menganggap dakwaan yang diajukan JPU dan Adaro ini dapat dianggap sebagai fenomena gunung es yang melibatkan APH yang tidak profesional, diragukan integritas dan independensinya, cenderung bertindak sebagai alat pihak pemodal kuat dan dekat oligari kekuasaan, ketimbang menjadi pedang penegak keadilan dan kebenaran.

Dia melanjutkan, pada dasarnya, seluruh dakwaan dari hasil penyidikan dan penuntutan telah diperiksa fakta-fakta, peristiwa, bukti dan keterangannya di pengadilan. Putusan hakim PN Jaksel adalah bebas murni, karena tidak terbukti adanya penipuan, sementara itu, transaksi para pihak sah sesuai perjanjian dan peraturan yang ada. Dengan demikian secara hukum mestinya tidak ada unsur pelanggaran TPPU-nya.

“Kita menuntut agar MA sebagai benteng terakhir keadilan untuk bersikap mandiri, tidak tunduk kepada oligarki dan kekuasaan oligarkis, bebas intervensi, dan bersih dari praktik-praktik mafia peradilan. MA harus mampu memberikan keadilan baga para korban arogansi kekuasaan dan kesewenang-wenangan, dan sekaligus dapat menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha yang jujur dan sehat,” jelasnya.

Marwan meyakini telah terjadi tindakan kriminalisasi terhadap IRE, dan proses hukum tidak wajar yang melibatkan mafia peradilan dan oligarki.

“Tampak Adaro yang didukung aparat penegak hukum (APH) terkontaminasi moral hazard telah menunjukkan arogansi kekuasaan. Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan dugaan kejahatan sistemik sarat arogansi dan kepentingan oligarki ini. IRESS akan melanjutkan penggalangan perlawanan dengan mengambil setiap langkah hukum yang relevan guna membebaskan IRE, serta tegaknya hukum dan keadilan di bumi pertiwi,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Chuddry Sitompul, menyatakan bahwa kendati Adaro dan IST tengah bersengketa namun pada prakteknya Adaro tetap menggunakan teknologi GD dari IST dalam kegiatan pengelolaan limbah tambangnya.

“Ini sudah pelanggaran HAKI,” tegas Chuddry.

Oleh karena itu dia berharap agar Adaro dapat menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik dengan IST dan IRE.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu