“Tapi Mabes Polri sudah mengatakan surat keputusan itu sudah menyebar. Surat keputusan itu sudah membuat para orang tua calon taruna Akpol resah dan protes. Surat keputusan itulah yang menjadi biang kerok hingga kasus ini mencuat dan mempermalukan institusi Polri,” cetus dia.
Dia menilai, sangat aneh jika Kapolda Jabar membantah soal surat keputusan kontroversial itu. Apalagi kebijakan Kapolda Jabar itu tertuang dalam surat keputusan Kapolda Jabar Nomor Kep/702/VI/2017 tertanggal 23 Juni 2017.
“Dalam keputusan Kapolda tersebut, diatur pedoman penerapan persentase kelulusan tingkat panitia daerah (panda) bagi putra-putri daerah dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri secara terpadu (Akpol, Bintara, Tamtama) TA 2017 Polda Jabar,” papar dia.
Bahkan, keputusan Kapolda Jabar itu, hasil kelulusan sementara sebanyak 35 pria dan 4 wanita dengan kuota 13 putra daerah dan 22 orang non-putra daerah. Namun, setelah melewati tahap seleksi, hanya 12 putra daerah dan 11 orang non-putra daerah yang lulus.
“Jika kapolda membantah, lalu siapa yang mengeluarkan surat keputusan itu. Apakah ada kapolda bayangan. Apakah ada yang memalsukan surat keputusan kapolda itu. Jika surat itu bisa beredar luas dan menjadi pijakan panitia daerah penerimaan Akpol tentunya hal ini akibat tidak becusnya sistem kontrol yan dilakukan Kapolda Jabar dalam Akpol. Lalu kenapa di daerah lain tidak terjadi kekacauan seperti di Jabar,” terang dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby