Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap turun tangan mengatasi permasalahan penafsiran hukum penggantian posisi Gubernur DKI Jakarta antara Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik.
“Untuk masalah DKI, saya akan ketemu DPRD,” ungkap Tjahjo di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (28/10).
Ketika ditanya kapan akan temui DPRD DKI, Tjahjo mengaku secepatnya akan menyelesaikan kisruh pengganti Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya dijabat Jokowi. 
“Secepatnya,” pungkasnya singkat.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama bisa langsung naik menjadi gubernur dan memilih wakilnya sendiri. Hal ini diatur dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2014.
“Untuk wakil, Ahok sudah mengikuti aturan yang baru (Perpu),” ucap Refly, Jumat (24/10).
Ahok bisa memilih wakilnya dan mengajukan kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. “Setelah SK keluar maka gubernur yang melantik wakilnya,” jelas Refly.

Artikel ini ditulis oleh: