‘Kisruh Pidato Victor Laiskodat, Partai NasDem Akan Ikuti Proses Hukum’

Jakarta, Aktual.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) menggelar konferensi pers di aula kantor DPP Pusat Partai NasDem, di Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin, (7/8).

Jumpa pers dilakukan untuk menyikapi persoalan hukum yang menimpa Ketua Fraksi Partai Nasdem Victor Laiskodat terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 1 Agustus 2017 lalu yang dinilai provokatif.

DPP Partai Nasdem yang terdiri dari Sekjen DPP Partai NasDem Nining Indra Saleh, Wasekjen Wily Aditya, Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Jhony Plate, dan ketua tim kajian serta anggota Fraksi Partai NasDem DPR Zulfan Lindan, dalam keterangan persnya menyatakan, Partai NasDemm akan mengikuti proses hukum yang dialami oleh Victor Laiskodat sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, Victor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam konten video yang tersebar, Viktor berpidato di sebuah mimbar di NTT yang menyebutkan bahwa ada empat partai yakni Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sebagai partai politik yang mendukung negara khilafah dan mengancam keutuhan NKRI.

Berikut cuplikannya:

Laporan: Warnoto