Dikatakan Hardi mengungkapkan pengurus P3SRS The Lavande Residences (TLR) sudah mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meminta petunjuk dan arahan.
“Sehubungan adanya pertentangan aturan peralihan antara pasal 37 PermenPUPR nomor 23 tahun 2018 dengan pasal 103 Pergub nomor 132 tahun 2018 bagaimana seharusnya sikap pengurus akan permasalahan hukum yang terjadi ini. Pengurus P3SRS menunggu petunjuk dan arahan dari Menteri tersebut,” ungkap Hardi Saputra Purba yang juga Ahli Auditor Hukum nasional dan Konsultan Hukum.
Hardi juga berpendapat kisruh akibat timpang tindih peraturan bisa menjadi temuan audit kinerja oleh BPK jika pelanggaran Permen PUPR ini tidak diperbaiki dan diselesaikan sesuai hukum Tata Negara dan Administrasi pemerintahan, namun, lanjut Hardi, hal itu tidak disadari oleh segelintir kecil oknum di apartemen yang memaksakan pergantian pengurus melalui Pergub yang kontroversiil tersebut.
Selanjutnya, Hardi Saputra Purba yang juga Ahli hukum kepailitan dan Konsultan HAKI menjelaskan bahwa pasal 103 Pergub Dki tidak dapat disebut sebagai Lex Specialist dari Permen karena kedudukan pergub lebih rendah dari Permen sementara syarat Lex Specialist secara hukum adalah jika peraturan yg khusus tersebut sejajar atau lebih tinggi daripada peraturan yg umum dan mengatur hal sejenis.
“Pergub juga tidak dapat disebut diskresi karena tidak memenuhi syarat-syarat diskresi pejabat TUN yang diatur dalam pasal 22 sampai pasal 28 UU nomor 30 tahun 2014, yaitu hanya jika ada kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi diatasnya yg mengatur hal yg sama,” tandas Hardi.
Adapun kisruh di Apartemen The Lavande disebut-sebut bermula pasca kunjungan Gubernur Anies Baswedan ke Apartemen yang terletak di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada 18 Februari 2019 lalu.
Artikel ini ditulis oleh: