“Membangkitkan lagi PKI, seminar yang menyalahkan pemerintah Indonesia Orde Baru dan kemudian meminta mencabut TAP MPRS. Itu kan berarti melanggar UUD,” tambah dia.

‎Sebelumnya, Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur menyebut dua nama yang diduga sebagai dalang pengepungan kantornya pada Minggu, 17 September 2017. Dua nama tersebut yakni Rahmat Himran dan Kivlan Zein.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby