“Membangkitkan lagi PKI, seminar yang menyalahkan pemerintah Indonesia Orde Baru dan kemudian meminta mencabut TAP MPRS. Itu kan berarti melanggar UUD,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhammad Isnur menyebut dua nama yang diduga sebagai dalang pengepungan kantornya pada Minggu, 17 September 2017. Dua nama tersebut yakni Rahmat Himran dan Kivlan Zein.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby