Jakarta, Aktual.com – Mayjen (purn) TNI Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta.

Kivlan diperiksa dalam kasus dugaan menyebarkan berita bohong dan melakukan makar. Kivlan tiba di Kantor Bareskrim Polri dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Ramdhoni.

Kivlan menyatakan siap dan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan hari ini. “Saya kan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar,” kata Kivlan.

Ia juga meluruskan isu bahwa dia tidak ada niat untuk melarikan diri ke luar negeri sebagaimana isu yang beredar.

“Tuduhan saya melarikan diri ke Brunei lewat Batam. Dari Brunei ke Jerman, mana? Saya enggak beli tiketnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: