Jakarta, aktual.com – Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, hari ini, Kamis (16/5) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
“Sebagai saksi kasusnya laporannya Bang Eggi Sudjana,” kata kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution di Gedung Bareskrim Polda Metro Jaya, Kamis.
Kivlan datang sekitar pukul 11.00 WIB dengan menggunakan jas berwarna gelap.
Diungkapkan Pitra, Kivlan menghormati proses hukum yang dijalani dirinya dan Eggi Sudjana.
“Pak Kivlan selalu kooperatif, selalu menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya ini enggak ada masalah,” tegasnya.
Selain Kivlan, polisi juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bachtiar Nasir. Namun belum diketahui apakah Bachtiar akan memenuhi panggilan atau tidak.
Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan telah resmi ditahan sejak Selasa (14/5) pukul 23.00 WIB. Meski demikian, Eggi menolak untuk ditahan karena sejumlah alasan seperti alasan penahanan yang dinilai janggal, profesinya sebagai pengacara dan sejumlah saksi yang belum diperiksa.
Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.
Selain Eggi, Kivlan Zen juga sempat diperiksa terkait dengan dugaan makar. Bahkan, Kivlan juga telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin