Jeddah, Aktual.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) KJRI mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) senantiasa membawa dokumen identitas resmi selama musim haji dan melakukan aktivitas di Mekkah.
“Sesuai aturan Kerajaan Arab Saudi, hanya pemegang visa haji bagi penduduk luar negeri, dan pemegang tasreh haji bagi ekspatriat asing yang diperkenankan berhaji,” bunyi pengumuman KJRI Jeddah, ditandatangani Kamis (8/8).
KJRI Jeddah juga menyampaikan terdapat 130 WNI yang terjaring razia karena tidak memiliki visa dan izin haji.
“Saat ini seluruh WNI yang terjaring berada di tahanan imigrasi Tarhil Shumaisi untuk dideportasi,” bunyi pengumuman.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan