Jakarta, Aktual.com – Konsul Jenderal RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin terus menyampaikan imbauan bagi jamaah umroh asal Indonesia agar mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi.
Imbauan itu disampaikan Konjen menyusul keluarnya peringatan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi atau Jazawat Arab Saudi yang akan menjatuhkan sanksi tegas bagi jamaah umroh yang tidak segera meninggalkan negara itu sebelum masa berlaku visanya habis.
Berdasarkan Keterangan tertulis KJRI Jeddah mengutip Harian Saudi Gazette yang terbit Kamis (31/5) melaporkan Jazawat atau Dirjen Imigrasi Arab Saudi akan mengenakan denda 50 ribu riyal atau setara Rp158 juta dan enam bulan penjara bagi jamaah umrah yang tidak segera meninggalkan Arab Saudi setelah masa berlaku visanya habis.
Oleh karena itu, Dirjen Imigrasi Arab Saudi meminta jemaah agar mematuhi jadwal perjalanan dan meninggalkan negara itu sebelum masa berlaku visanya habis.
Selain itu, jemaah umrah dilarang melakukan perjalanan di luar kawasan Makkah, Jeddah dan Madinah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid