“Setiap usai pelaksanaan ibadah haji, kami selalu disibukkan dengan permasalahan sebagian warga kita yang nekat melakukan ibadah haji dengan visa umrah dan visa non-haji. Akibatnya, mereka stranded (terdampar), tertahan kepulangannya,” kata Konjen.

Konjen menekankan agar masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah di Tanah Suci mematuhi dan menghormati peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

“Marilah kita beribadah sesuai prosedur yang telah diatur pemerintah setempat,” ujarnya.

Seperti disebutkan di harian Saudi Gazette, Pemerintah Saudi telah mengeluarkan peringatan bagi warganya agar tidak mengangkut, mempekerjakan, memberikan tempat tinggal atau menyembunyikan warga asing pemegang visa umrah yang telah kadaluarsa.

Otoritas Jenderal Statistik atau General Authority for Statistics (GaStat) menyebutkan, tahun 2017 terdapat 19.079.306 orang jemaah yang menunaikan ibadah umrah.

Laporan statistik tersebut mengutip data dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menyebutkan bahwa sebanyak 6.532.074 jemaah umrah berasal dari luar Arab Saudi.

Konjenl RI Jeddah memperkirakan jemaah umrah, termasuk yang menggunakan visa ziarah, asal Indonesia pada tahun 2017 berjumlah 1 juta orang.

The GaStat Umrah Statistics Bulletin 2017 juga menyebutkan Ramadan merupakan musim puncak pelaksanaan umrah oleh jemaah dari dalam Arab Saudi, yaitu 53,6 persen dari total jemaah umrah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid