Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) subdid 3 Bareskrim Polri menggeledah kantor yang diduga menjadi tempat penampungan orang yang dikirim ke luar negeri dengan modus Tenaga Kerja Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/3). Dari lokasi, petugas mengamankan beberapa dokumen dan benda lain sebagai barang bukti. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim Pelayanan dan Perlindungan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mendatangi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia terkait laporan pekerjanya yang terlambat mendapatkan gaji.

“Kami telah menugaskan tim untuk mendesak perusahaan membereskan permasalahan ini segera,” Safaat Ghofur, bertindak sebagai Konsul Jenderal RI Jeddah, dalam Siaran Pers KJRI Jeddah yang diterima di Jakarta, Jumat (16/11).

Saat dimintai penjelasan terkait alasan keterlambatan gaji, Perusahaan Vision Network beralasan keterlambatan itu disebabkan oleh pencairan dana dari pemerintah Saudi mengalami keterlambatan, sehingga berdampak pada keterlambatan pada proses pengiriman upah bulanan ke rekening para pekerja.

Dilaporkan pula, sebanyak 15 pekerja asal Indonesia yang telah bekerja antara tiga hingga sembilan bulan belum mengantongi izin tinggal resmi yang membuat mereka tidak bisa mengambil gajinya yang ditransfer perusahaan ke bank.

Safaat Ghofur menyayangkan pihak perusahaan yang lalai terhadap para pekerjanya dengan tidak mengurus iqamah mereka tersebut. KJRI terus membangun koordinasi baik dengan instansi terkait di Arab Saudi untuk memastikan kewajiban pihak perusahaan dan hak para pekerja Indonesia yang bekerja di perusahaan telah ditunaikan sesuai perjanjian.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid