Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Perusahaan Pemboran Migas dan Panas Bumi Indonesia (APMI) meminta agar revisi UU migas No 22 Tahun 2001 mengakomodir kepentingan dan perlindungan asosiasi dalam melakukan bisnis di Indonesia. Pasalnya, selama ini selaku perusahaan penunjang, anggota asosiasai tidak mendapat kepastian usaha dan selalu dirugikan.
“Jasa penunjang Migas sangat berperan. Kita berharap dalam Undang-Undang Migas dapat memberi kekuatan pada posisi jasa penunjang Migas. Selama ini kita selalu dikalahkan kalau berurusan dengan hukum. Lain kalau jasa konstruksi, itu ada dibahas dalam perundang undangan,” ujar Ketua APMI, Wargono Soenarko di Jakarta, Rabu (26/4).
Dia mencontohkan, saat ini banyak KKKS melakukan tunggakan pembayaran pada perusahaan penunjang. Hal ini sudah dilaporkan pada SKK Migas untuk diberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan.
Tunggakan ini dirasa sangat membebankan bagi anggota asosiasi hingga berujung pada kebijakan PHK karyawan. Anggota assosiasi dihadapkan dengan posisi dilema. Jika diperkarakan secara hukum, maka hubungan perusahaan dengan KKKS akan semakin memburuk dan anggota asosiasi tersebut ke depannya diperkirakan tidak akan mendapatkan tender lagi.
“Kalau kita terlambat mengerjakan proyek, kita di sanksi. Barang hilang, kita juga dapat sanksi. Lalu mereka melakukan tunggakan hingga dua tahun begini tak ada sanksi. Lalu kita ditanya, kenapa mau tandatangan kontrak begitu? Lah kita dihadapkan pada tender, kalau tidak mau maka kita tidak dapat pekerjaan. Untuk itu undang-undang Migas perlu memberikan perlindungan kepada perusahaan penunjang,” tandasnya.
(Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka