Jakarta, Aktual.com – Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memprotes langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengeluarkan cantrang dari kategori alat tangkap ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. KIARA pun menyebut tindakan tersebut sebagai keanehan lantaran KKP mengabaikan temuan lembaganya sendiri yang menyimpulkan cantrang menghancurkan terumbu karang.
“Sungguh aneh KKP menerbitkan Permen ini. Apa dasar kajian ilmiah cantrang dilegalkan oleh Permen 59/2020?” kata Sekjen KIARA Susan Herawati dalam keterangan pers yang diterima Aktual.com, Rabu (23/12) siang.
KIARA pun khawatir pemberian izin penggunaan cantrang ini akan menyebabkan eksploitasi sumber daya ikan dalam skala besar di perairan laut Jawa. Langkah keliru tersebut, ungkap Susan, akan memperburuk nasib ratusan ribu nelayan kecil yang berada di sepanjang pantai utara pulau Jawa.
“KKP tidak mempertimbangkan keberadaan 470.020 nelayan skala kecil yang berada di sepanjang pantai utara Pulau Jawa yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap sumber daya ikan untuk hidupnya,” sambungnya.
Sebelumnya, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) KP No. 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Permen ini merevisi aturan sebelumnya dan akhirnya mengeluarkan cantrang dari alat tangkap ikan yang merusak sumber daya perikanan.
Sementara alat tangkap yang dikategorikan merusak dan menghancurkan sumber daya perikanan adalah pair sein, lampara dasar, pukat hela dasar berpalang (beam trawl), pukat hela kembar berpapan (twin bottom otter trawl), pukat hela dasar dua kapal (bottom pair trawl), pukat hela pertengahan dua kapal (midwater pair trawl), perangkap ikan peloncat (aerial trap), dan muro ami (drive-in net).
KIARA pun curiga aturan ini cenderung memiliki semangat melayani pengusaha besar di sektor perikanan. Sebab, izin penggunaan cantrang diberikan kepada kapal penangkap ikan berukuran 10-30 GT.
“Artinya, dengan memperhatikan ukuran kapal yang diberi izin menggunakan cantrang, kapal-kapal pengusaha perikanan skala besarlah yang dilayani oleh Permen 59/2020 ini,” tegas Susan.
Artikel ini ditulis oleh:
Megel Jekson