Lombok Barat, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan lampu hijau kepada Gabungan Pengusaha Lobster Indonesia (GPLI) untuk mengembangkan budi daya lobster dengan memanfaatkan perairan laut di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Kami memberikan dukungan untuk kemudahan investasi, tapi bukan berarti dengan kemudahan investasi tersebut semua ditabrak,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Budidaya, KKP TB Haeru Raehayu, ketika meninjau rencana lokasi pengembangan budi daya lobster oleh GPLI, di perairan laut Desa Gili Gede Indah, Sekotong, Lombok Barat, Sabtu (12/6).

Dalam peninjauan tersebut, Dirjen Haeru didampingi Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim, dan perwakilan dari GPLI yang memberikan penjelasan terkait persiapan investasi dan lokasi pengembangan budi daya lobster.

Haeru mengatakan tujuan kedatangannya ke Sekotong juga untuk memastikan bahwa proses rencana investasi dikawal secara bersama-sama, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan pengusaha.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi perairan laut yang akan dimanfaatkan oleh GPLI untuk pengembangan budi daya lobster harus sesuai dengan tata ruang dan tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan.

“Kalau tata ruang tidak benar nanti jadi temuan aparat penegak hukum. Segala sesuatu sekarang ini sudah tidak zamannya bodong sana bodong sini. Semua harus beres dan bersih,” kata Haeru yang juga menjabat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB Muslim mengatakan berdasarkan hasil pendalaman dengan Dirjen PRL, bahwa sebesar 95 persen rencana investasi GPLI di zona perikanan berkelanjutan di perairan laut Sekotong sudah sesuai peraturan.

“Kalaupun ada yang beririsan dengan kawasan zona inti dan kawasan konservasi akan dilakukan penyesuaian. Yang pasti tidak boleh di zona inti,” ujarnya.

Setelah pengecekan lokasi, kata dia, GPLI harus segera menyelesaikan desain pola perencanaan pengembangan budi daya lobster, terutama yang berkaitan dengan lokasi-lokasi pemanfaatan ruang perairan laut.

Setelah itu selesai dilakukan, kata Muslim, selanjutnya mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi NTB terkait pemanfaatan ruang laut untuk mendapatkan izin lokasi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha, maka GPLI harus memproses berbagai perizinannya lewat sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau “Online single submission” (OSS).

“Sebelum beroperasi, GPLI harus mengurus izin usaha budidaya, izin lokasi perairan dan izin lainnya sesuai undang-undang. Kami siap memfasilitasi untuk percepatan proses investasi,” kata Muslim. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin